HAL – HAL YANG HARUS DILAKSANAKAN BAGI SISWA YANG DITERIMA :
- Siswa yang diterima pada Jalur Zonasi harus mendaftar ulang pada tanggal 22 Juni 2020 sesuai jalur yang dipilih di situs https://malangkab.siap-ppdb.com/
- Siswa yang diterima dan sudah daftar ulang harap mengisi blanko Data Diri secara Online pada tanggal 22 s/d 23 Juni 2020 di https://bit.ly/DATAZONASI2020 (WAJIB)
- Blanko daftar ulang diambil pada tanggal 24 Juni 2020
- Bila sampai tanggal 22 s/d 23 Juni tidak melakukan mendaftar ulang secara online maka calon siswa dianggap mengundurkan diri.
CARA DAFTAR ULANG :
- Buka situs PPDB Online Kab Malang https://malangkab.siap-ppdb.com/
- Pilih jalur dimana Anda diterima
- Pilih menu Daftar Ulang
- Inputkan NISN dan Token/Kode Verifikasi yang Anda dapat saat melakukan Pendaftaran secara Online
- Inputkan kode Keamanan dan Klik Lanjutkan
- Cek kesesuaian data dan klik Kirim/Simpan
- Cetak bukti daftar ulang/Lapor diri Anda
- Silahkan menunggu ajuan lapor diri disetujui admin atau operator sekolah tanpa perlu datang ke sekolah
- status belum lapor diri akan berubah menjadi lapor diri setelah ajuan lapor diri disetujui oleh admin atau operator sekolah
PENGUMUMAN JALUR ZONASI
Dokumen dan kebutuhan yang harus dibawa:
1. Foto berwarna peserta didik 3×4 (1 Lembar);
2. Materai 6000 (2 lembar);
3. Fotokopi Kartu Keluarga (1 Lembar);
4. Fotokopi KTP Orang Tua (Jadi Satu Tanpa Dipotong) (1 Lembar);
5. Fotokopi Akta Kelahiran (1 Lembar);
6. Fotokopi KIP/KKS/PKH/KIS bagi yang memiliki (Masing-masing 1 Lembar);
7. Surat pernyataan PPDB.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.
PENGUMUMAN SESI DAFTAR ULANG JALUR ZONASI